Dalam perjalanannya selama 10 tahun atau 1 dekade, Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo Yogyakarta telah melakukan berbagai perubahan-perubahan, baik itu kurikulum maupun program-program santri, yang bertujuan untuk meningkatkan skill santri dan integrasi-interkoneksi antara keilmuan umum dengan keilmuan keagamaan, sehingga pada akhirnya nanti dapat mencetak santri-santri yang dapat menjadi santri yang berkualitas, baik itu yang berkaitan dengan keagamaan dan pekerjaan.
Seperti halnya pesantren-pesantren pada umumnya, Pondok Pesantren juga mengadakan program kitab kuning dan Tahfidz. Selain itu, terdapat program yang menjadi pembeda antara Pondok Pesantren Ulul Albab dengan pondok pesantren pada lainnya, yaitu program “sadar hukum”. Program ini sudah berjalan beberapa tahun, dan terbukti sangat bermanfaat bagi santri.
Menurut penjelasan dari pengasuh Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo, Dr. KH. Ahmad Yubaidi, S.H., S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa penting sekali seorang santri harus sadar hukum, mengingat bahwa kita semuanya hidup di negara Indonesia, yaitu negara hukum, di mana segala sesuatunya diatur oleh hukum dan harus patuh dengan hukum yang berlaku. Selain patuh terhadap perintah agama, santri juga harus patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku di negara ini. Sehingga, santri sejati adalah santri yang cinta terhadap agamanya dan cinta terhadap tanah airnya, seperti halnya yang sudah dicontohkan oleh KH. Hasyim Asy’ari.
Adapun program baru bagi santri yang diadakan di Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo adalah program Kenotariatan, ke-PPAT-an, Litigasi dan Non-litigasi. Adanya program ini tidak hanya dilatar belakangi oleh pengasuh Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo, Dr. KH. Ahmad Yubaidi, S.H., S.Pd., M.H., serta putranya yang pertama, Gus Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., yang keduanya berprofesi sebagai seorang notaris. Tetapi lebih jauh dari itu, program ini bertujuan agar memberikan skill ketika santri sudah terjun di masyarakat nantinya.
Apabila ada masalah yang terkait dengan kenotariatan, ke-PPAT-an, Litigasi dan Non-litigasi di keluarga ataupun di masyarakat, santri Ulul Albab Balirejo dapat membantu menyelesaikannya, atau minimal bisa memberikan edukasi-edukasi dan jalan keluar yang baik. Sehingga, Anggapan seorang santri di masyarakat itu, bahwa santri tidak hanya bisa menyelesaikan masalah-masalah terkait agama saja, melainkan santri Ulul Albab Balirejo juga bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kenotariatan, ke-PPAT-an, Litigasi dan Non-litigasi.
Dengan demikian, program ini akan dijalankan sesuai dengan kerikulum-kurikulum yang sudah disiapkan oleh pondok. Sehingga, terdapat capaian-capaian di setiap pertemuan, di setiap bulannya, dan setiap tahunnya….Barakallah fiikum.