Prof. Dr. Dra. H. Binti Maunah, M.Pd.I menjadi narasumber tunggal dalam seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan tema “Tata Kelola Calon Mahasiswa PPG Daljab” yang diselenggarakan di Aula Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo Yogyakarta, pada 9 September 2022.
Dalam seminar tersebut, Ibu Nyai Binti Maunah atau lebih akrabnya dipanggil dengan “Umi” pertama-tama menjelaskan mengenai landasan penyelenggaraan sertifikasi Guru-PPG, dimana guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
“Selain itu, tujuan adanya sertifikasi guru yaitu; menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalitas guru, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.” Ujar Ibu Nyai Binti Maunah.
Adapun untuk goal ataupun profil cerminan guru masa depan lulusan Pendidik Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut:
Pertama, mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa tegas, disiplin penuh panggila jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.
Kedua, mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh dan berorientasi masa depan.
Ketiga, menguasai materi ajar termasuk advance materials yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan), dalam kehidupan sehari-hari.
Keempat, mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta technological pedagogical and content knowledge dan pendekatan lain yang relevan.
Kelima, mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mencerminkan karakter Indonesia pada peserta didik yang yang memecahkan masalah secara kritis dan humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.
Keenam, mampu mengevaluasi, proses, dan hasil pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
Ketujuh, mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.